Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang akan Dibongkar, Pengusaha Minta Waktu 2 Minggu

- 26 Juli 2023, 15:44 WIB
Suasana rapat persiapan pembongkaran peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, di kantor dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Rabu 26 Juli 2023.
Suasana rapat persiapan pembongkaran peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, di kantor dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Rabu 26 Juli 2023. /Dokumen Satpol PP Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berencana melakukan pembongkaran tahap dua terhadap peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

 

Dimana pembongkaran tahap kedua direncanakan akan dilakukan lantaran peternakan ayam di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tersebut tak kunjung mengosongkan peternakannya.

Rencana pembongkaran tahap dua peternakan ayam di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tersebut dirapatkan Rabu 26 Juli 2023 di kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten Daerah atau Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna tersebut pihak pengusaha peternakan ayam meminta waktu dua Minggu sebelum dibongkar.

Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak pengusaha meminta waktu dua Minggu untuk bisa mengeluarkan ayam ayamnya dari kandang.

Baca Juga: Ogah Jual Ayam ke Pengusaha Lain, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Disegel Lagi

"Kemudian juga untuk membereskan tempat disana. Kita kasih waktu dua Minggu," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan di kandang ayam tersebut saat ini masih ada sekitar 30 ribu ekor ayam yang belum dikeluarkan. Arahan bupati kata Nanang, agar ketika dilakukan penertiban supaya kandang sudah kondisi kosong.

"Jangan sampai pas ditertibkan ayam masih ada disitu,"ucapnya.

Untuk ayam sendiri dipersilakan apakah akan dijual ke pengusaha lain atau seperti apa. Intinya ketika ditertibkan ayam sudah tidak ada di kandang.

 

"Jangan sampai mati dikasih spare waktu. Kita juga ada kebijakan ini kan menyangkut ekonomi, inflasi, telur di pasaran," katanya.

Menurut dia, pengusaha tersebut ditertibkan karena memang menyalahi aturan. Akan tetapi dalam penegakan perda tersebut dilakukan dengan unsur manusiawi.

Nanang mengatakan dalam pertemuan tersebut juga telah diwanti wanti pada pengusaha tersebut agar menepati janjinya. Bahkan sudah dibuatkan perjanjian. Apabila tidak dikosongkan juga maka akan dibongkar Satpol PP.

"Dibongkar Satpol PP nanti acak acakan," ucapnya.

Baca Juga: Lagi, Warga Kabupaten Serang Tolak Keberadaan Peternakan Ayam, Kapasitasnya Capai 270 Ribu Ekor

Dirinya berharap pembongkaran bisa dilakukan sendiri tanpa Satpol PP. Sebab jika dibongkar sendiri peralatan masih bisa digunakan untuk keperluan lain.

"Kita bertahap, menghargai juga dia kan sudah mengadu ke ombudsman, jadi harus ada keadilan, lakukan pembongkaran tapi berkeadilan," katanya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah