KABAR BANTEN - Kasus peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang masih terus bergulir.
Walau sudah pernah ditertibkan tahap pertama, namun peternakan ayam di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tersebut kembali disegel petugas Satpol PP.
Penyegelan kembali peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang lantaran masih tetap ada aktivitas di kandang.
Baca Juga: Dianggap Salahi RTRW, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Satpol PP
Kasie Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, sebelumnya peternakan tersebut sudah diberikan toleransi untuk mengeluarkan ayamnya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk mencari solusi.
Bahkan dimintakan bantuan untuk mencarikan bos ternak yang siap membeli ayam tersebut.
Akan tetapi setelah DKPP dapat calon pembeli, kemudian menghubungi peternak ternyata mereka malah enggan menjual ayamnya. Sebab mereka merasa harganya tidak cocok.
Bahkan pihaknya juga sudah sowan ke kecamatan, dan berdasarkan keterangan sekmat Cikeusal juga telah membantu mencarikan pembeli.
Tapi pihak peternakan tetap enggan menjual ayamnya.