Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMA Negeri di Kota Serang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

- 1 Agustus 2023, 22:16 WIB
Seorang pria terduga pelaku penipuan PPDB SMA di Kota Serang diamankan petugas Polsek Serang.
Seorang pria terduga pelaku penipuan PPDB SMA di Kota Serang diamankan petugas Polsek Serang. /Dokumen Polsek Serang

Bahkan nomer handphonenya juga tidak bisa dihubungi. Merasa dibohongi, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Serang.

"Modus yang dijanjikan terduga pelaku dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap terduga pelaku, dan apa yang diinginkan terduga pelaku dipenuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta," jelas Tedy.

"Terduga pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan terduga pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.

Atas persoalan itu, Kompol Tedy Heru Murtian juga meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk segera melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serang Kota.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah