Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin
"Prinsipnya boleh penambahan tetapi tidak melewati angka pengajuan awal," katanya.***