Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 125 Bacaleg TMS

- 2 Agustus 2023, 19:18 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Bawaslu Kabupaten Serang telah selesai melakukan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang, terdapat 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Ada berbagai ketidaksesuaian yang membuat ratusan Bacaleg Kabupaten Serang tersebut TMS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan pada 25 sampai 31 Juli. Pasca pengajuan perbaikan terdapat 777 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang yang terbagi dalam 18 Parpol.

"Dari 777 bakal calon, jumlah bakal calon yang MS sebanyak 652 dan TMS sebanyak 125," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Bacaleg Kabupaten Serang Berkurang 43 Orang, Begini Penjelasan KPU

Berdasarkan hasil pengawasan kata dia, rata rata bacaleg TMS karena ketidaksesuaian dokumen yang diminta. Seperti salah upload seperti diminta surat keterangan sehat jasmani, tapi yang diupload KTP.

"Maupun karena dokumen yang diminta tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Seperti ijazah harus fotocopy dilegalisir tapi yang diupload malah ijazah asli," ucapnya.

Ari mengatakan dari 18 parpol hanya empat parpol yang seluruh Bacalegnya 100 persen berstatus memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x