Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 125 Bacaleg TMS

- 2 Agustus 2023, 19:18 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

"Saat ini, sedang dilaksanakan penelitian dan pencermatan sebelum selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKS Kabupaten Serang Mundur, Ternyata Ini Alasannya dan Penggantinya

Ia mengatakan setelah pengumuman DCS ada sub tahapan tanggapan masyarakat. Partai politik diperbolehkan untuk mengajukan penggantian bakal calon kepada KPU Kabupaten Serang.

"Dalam PKPU 10 disebutkan "Pengajuan Penggantian Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS" yaitu pada tanggal 21 - 23 September," ucapnya.

Ia mengatakan selain kegandaan dan kesesuaian administrasi. Terdapat beberapa focus pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang seperti diantaranya Pekerjaan bakal calon yang dilarang seperti PNS dan Kepala desa.

"Bawaslu memastikan bahwa yang bersangkutan telah mundur atau pensiun dibuktikan dengan surat yang pengunduran diri," tuturnya.

Baca Juga: 4 Anggota Bawaslu Banten Resmi Dilantik, Ini Rencana Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal

Ari mengatakan pada masa pencermatan yaitu 6-11 Agustus parpol masih dapat melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS. Bahkan dapat juga melakukan penggantian bakal calon.

"Masih sebelum penetapan DCS," ucapnya.

Disinggung soal penambahan Bacaleg masih bisa dilakukan, Ia mengatakan semisal ada kasus parpol saat pengajuan awal 50 bacaleg, kemudian ketika pengajuan perbaikan menjadi 45. Maka bacaleg tersebut bisa kembali lagi diajukan menjadi 50.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x