"Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Kini, SR sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga sudah memeriksa setidaknya lima orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca Juga: Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Serang Diringkus Polisi
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buah balok panjang kurang lebih 1 meter, satu potong celana jeans warna biru, satu 1 potong kaos warna hitam
Akibat perbuatannya, SR dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.***