Bawaslu Ungkap Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024, Lima Provinsi Ini Tertinggi, Banten Posisi Berapa?

- 14 Agustus 2023, 07:02 WIB
ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mengenai isu strategis politik uang di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Bandung, Jawa Barat, Ahad 13 Agustus 2023.

 

Dari hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) spesifik isu politik uang ada lima provinsi dengan nilai tertinggi yakni Maluku Utara (100), diikuti empat provinsi di bawahnya, yakni Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang.

Baca Juga: Politik Uang di Pemilu 2024 Diprediksi Makin Tinggi, Ini Faktor Pemicunya

Sembilan provinsi di bawah Papua Pegunungan, adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara.

 

Sementara itu, Kabupaten Jaya Wijaya, Papua menduduki urutan pertama kabupaten dengan kerawanan isu politik uang paling tinggi, disusul Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020, dia membagi modus politik uang ke dalam tiga bentuk, yakni memberi langsung, memberi barang, dan memberi janji. Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher, atau uang digital dengan imbalan memilih.

Baca Juga: Satpol PP Banten Siapkan Strategi Penertiban APK Pemilu 2024 yang Melanggar

"Yang nominalnya Rp 20.000 sampai Rp 200.000. Murah ya? Padahal buat masa depan Indonesia," ucapnya dilansir Kabar Banten dari Antara.

 

Lebih lanjut, dia menerangkan modus memberi barang, antara lain dilakukan dengan cara pembagian alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas, hadiah lomba, sampai alat mesin rumput. Sementara, modus memberi janji berupa menjanjikan imbalan, uang,
atau barang saat pada masa tenang.

Baca Juga: KPU Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu Banten Soal Jumlah Bacaleg DPRD Banten TMS

Ia menyebutkan ada empat pelaku politik uang, mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara ad hoc, simpatisan/pendukung.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menuturkan, pemetaan isu politik uang oleh Bawaslu bakal menjadi ukuran dan referensi bagi pihaknya sebagai penyelenggara negara.

 

Ia berpendapat pemetaan isu strategis politik uang diperlukan mengingat praktik tersebut semakin variatif dan mencederai demokrasi.

"Bentuk-bentuknya sangat variatif, dari yang bentuknya konvensional sampai yang sifatnya sudah mengarah ke kejahatan kerah putih," tuturnya.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah