Siapkan Sanksi Tegas, Sejumlah Angkutan Kota di Kota Serang Kedapatan Kantongi KIR Kedaluwarsa

- 14 Agustus 2023, 12:11 WIB
Petugas Dishub Kota Serang dan tim gabungan melakukan razia atau penertiban angkutan kota.
Petugas Dishub Kota Serang dan tim gabungan melakukan razia atau penertiban angkutan kota. /Dokumen Dishub Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sejumlah kendaraan umum atau angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Serang kedapatan tidak melakukan perpanjangan surat-surat kendaraannya, baik uji kendaraan bermotor atau KIR maupun pembaruan izin trayek, dan terindikasi kedaluawarsa.

 

Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan menindak tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang membandel dan mangkal tidak pada tempatnya, atau pun keluar dari trayek.

Bahkan, para sopir nantinya akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga diberi surat tilang. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tagih Janji Wali Kota, Pedagang Pasar Margaluyu Desak Pemkot Serang Buka Trayek Angkutan

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops) pada Dishub Kota Serang Edi Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Dishub Kota Serang, dia menyebutkan, rata-rata para pemilik angkutan kota tidak melakukan perpanjangan maupun uji kendaraan bermotor atau KIR, selama kurang lebih lima tahun.

"Kami juga melihat para pemilik angkutan ini surat-suratnya hampir lima tahun tidak pernah diperpanjang," katanya, Ahad 13 Agustus 2023.

Dia mengaku, belakangan ini pihaknya rutin melakukan penertiban dan razia angkutan kota (angkot) baik dalam kota maupun luar daerah.

Seperti jurusan antar kota/kabupaten, khususnya Pandeglang-Serang, dan Serang-Padarincang.

"Kalau mereka masih bandel, kami akan berikan sanksi tegas terhadap para sopir angkot itu. Mungkin bisa ditilang, atau nanti akan ada sanksi lainnya, sebagai efek jera. Supaya mereka (sopir angkot -red) bisa lebih tertib lagi," ujarnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Dishub Kota Serang bersama tim gabungan melakukan razia dan penertiban terhadap angkutan kota yang menarik angkutannya tidak sesuai dengan trayek.

"Penertiban sudah kami lakukan terhadap angkutan umum yang tidak tertib. Supaya lajur dan trayeknya sesuai, karena masih ada yang melanggar," tuturnya.

Selain itu, ditemukan sejumlah kendaraan umum atau angkutan kota yang kebanyakan keluar dari lintasan trayek.

Seperti angkot jurusan Pandeglang-Serang yang seharusnya masuk ke terminal Kepandean, namun fakta di lapangan masuk hingga ke dalam kota.

Kemudian, sebaliknya yang seharusnya tidak memasuki Pasar Rau, justru kebanyakan mangkal di sana.

"Jadi, banyak angkot yang disinyalir lintasan trayek sudah tidak benar. Contohnya angkutan kota dari Serang-Pandeglang itu seharusnya masuk ke Terminal Cipocok. Tapi ternyata tidak, justru mereka bisa masuk hingga ke rau dan masuk ke kota, seharusnya itu tidak boleh," ucapnya.

Dia mengaku, saat ini, Dishub Kota Serang telah melakukan penertiban di beberapa titik yang diduga menjadi tempat mangkal atau terminal bayangan para angkutan orang tersebut.

"Sebetulnya kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu di sejumlah titik. Seperti, Kepandean, Cipocok Jaya, dan Pasar Rau," ucapnya.

Baca Juga: Kelurahan Banjar Agung Juara Serang Jaya Cup I

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang Ikbal mengaku, jika trayek angkutan umum di Kota Serang secara keseluruhan belum tertib dan cukup semrawut.

Termasuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang seharusnya transit di Terminal Tipe C Cipocok Jaya, namun menerobos masuk ke dalam kota.

"Sehingga penumpang yang seharusnya diambil oleh angkutan dalam kota diambil oleh AKDP tadi, dan itu yang menjadi pemicu trayek kami tidak berjalan dan tertib. Saya akui masih belum teratur," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah