Bapenda Banten Dinilai Hamburkan Anggaran, Rp 1 Miliar Lebih untuk Belanja Meja dan Kursi

- 15 Agustus 2023, 09:08 WIB
Kantor Bapenda Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Kantor Bapenda Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten menganggarkan Rp 1.270.505.000 pada tahun anggaran 2023 untuk pembelian meja kerja, pengadaan kursi kerja, dan pengadaan kursi tunggu.

Hal itupun menjadi sorotan mahasiswa. Salah satunya mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau Permahi Provinsi Banten.

"Pemerintah Provinsi Banten menghamburkan anggaran hanya untuk pengadaan meja dan kursi," ujar Ketua DPC Permahi Banten M. Mukhlis Solahudin menyikapi adanya anggaran untuk pembelian meja dan kursi di Bapenda Banten, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Lakalantas di JLS Cilegon Telan Korban Jiwa, Pengemudi Sempat Lari, Namun Berhasil Diamankan

Padahal menurutnya ada yang lebih penting yang harus diurus dan menjadi perhatian Pemprov Banten dengan penganggaran yang maksimal.

Diantaranya, persoalan kemiskinan, pengangguran, dan juga pendidikan.

"Permasalahan di Provinsi Banten yang kian kompleks, yang mana diantaranya kemiskinan, pengangguran serta pendidikan masih banyak yang harus diperbaiki. Namun, ditengah riuhnya masalah, Bapenda Banten justru menganggarkan Rp 1.270.505.000 hanya untuk pembelian meja kerja, pengadaan kursi kerja, dan pengadaan kursi tunggu," katanya.

Kata Mukhlis, anggaran Rp 1 Miliar lebih bukan jumlah yang kecil, jika Pemerintah Provinsi Banten merasionalkan dengan kebutuhan masyarakat, harusnya dibelanjakan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak.

"Isu tematik di Provinsi Banten diantaranya stunting dan kemiskinan, jika anggaran sekian besar hanya untuk dibelanjakan meja dan kursi lebih baik dialihkan untuk memberikan solusi agar angka kemiskinan di Banten minimal menurun dan signifikan.

Terlebih menurutnya Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x