Dijelaskan Nunung, dari 750 orang yang mendaftar sebagai Bacaleg, hanya 641 orang yang Memenuhi Syarat (MS). Sisanya sekitar 109 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jumlah pendaftar itu 750 orang, yang memenuhi syarat 641 orang, sementara sisanya sekitar 109 TMS. Ada yang mundur, ada juga yang digantikan," jelasnya.
Nunung menyampaikan, 109 orang dinyatakan TMS karena berbagai hal, mulai dari ketidakbenaran dokumen hingga keditaksamaan antara dokumen yang diupload dengan dokumen fisik.
"Untuk yang TMS ini, karena dokumennya tidak benar, sebagai contoh legalisirnya tidak cap basah. Kemudian, antara dokumen fisik dengan yang diupload berbeda," ujarnya.
Lebih lanjut Nunung mengatakan, DCS yang telah ditetapkan ini akan dipublikasikan melalui media cetak dan 5 media elektronik radio, pada tanggal 19 hingga tanggal 23 Agustus 2023.
"Setelah penayangan publikasi, kita masuk tahapan masukan dari masyarakat selama 10 hari, mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Kemudian, kita lakukan perekapan terhadap masukan-masukan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2023, dan kita klarifikasikan ke Parpol tanggal 29-31 Agustus 2023," tandasnya.***