KPU Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Banten Pileg 2024, Publik Boleh Menyampaikan Masukan

- 18 Agustus 2023, 20:07 WIB
Anggota KPU Banten menetapkan ribuan Bacaleg DPRD Banten dalam DCS Pileg 2024.
Anggota KPU Banten menetapkan ribuan Bacaleg DPRD Banten dalam DCS Pileg 2024. /Dokumen KPU Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten sudah menetapkan 1.337 Bacaleg DPRD Banten dalam Daftar Calon Sementara atau DCS Pileg 2024.

 

Penetapan Bacaleg DPRD Banten dalam DCS Pileg 2024 itu dilakukan melalui rapat pleno yang digelar KPU Banten di Kantor KPU Banten, Jumat 18 Agustus 2023.

Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, 1.337 Bacaleg DPRD Banten dinyatakan memenuhui syarat dan sudah ditetapkan dalam DCS Pileg 2024.

Sementara itu, ada 205 Bacaleg DPRD Banten yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak masuk dalam DCS.

"Pleno berjalan lancar, kita sudah tetapkan jumlah calon yang MS kemudian kita tetapkan menjadi daftar calon sementara,” ujar Akhmad kepada Kabar Banten.

 

Dengan ditetapkannya DCS kata Akhmad, KPU Banten memberikan kesempatan kepada publik dalam hal ini masyarakat Banten, untuk memberikan masukan.

“Masyarakat punya hak untuk memberikan klarifikasi, atau tanggapan,” katanya.

Tanggapan atau masukan bisa disampaikan langsung ke KPU Provinsi Banten mulai Sabtu – Senin, 19-28 Agustus 2023.

“Ada waktu tanggapan masyarakat dari tanggal 19 sampai tanggal 28,” tegas Akhmad menjelaskan waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan atas Bacaleg DPRD Banten.

 

Secara teknis, publik atau masyarakat bisa menyampaikan tanggapan atau masukan ke KPU Banten melalui nomor kontak yang disediakan atau ruang lainnya yang disediakan KPU Provinsi Banten secara resmi.

“Nanti kita informasikan alamat pesan untuk menyampaikannya, linknya, kemudian nomor kontaknya,” jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Bacaleg Rontok, Berikut DCS Pileg 2024 di Kabupaten Serang

Akhmad mencontohkan prihal yang bisa disampaikan kepada KPU Banten, jika masyarakat meragukan dokumen persyaratan yang digunakan Bacaleg DPRD Banten yang sudah ditetapkan dalam DCS, maka bisa disampaikan langsung ke KPU Banten.

“Kalau misalnya ada dokumen-dokumen yang mereka ketahui, dokumennya meragukan, itu bisa disampaikan ke KPU Banten,” katanya.

 

Masyarakat yang menyampaikan masukan atau tanggapan lanjut Akhmad, harus menyertakan identitas engkap.

“Tapi dia (masyarakat) harus kasih masukan dengan alamat yang jelas, baru kita klarifikasi kepada partainya,” katanya.

Baca Juga: KPU Pandeglang Tetapkan Jumlah DCS Pileg 2024

Dengan adanya ruang masukan, maka partai politik masih bisa mengganti Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS oleh KPU Banten untuk diganti.

Hal itu bisa dilakukan jika Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS itu terbukti tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi ulang atas masukan dan tanggapan masyarakat.

 

“Bisa dilakukan pergantian oleh partainya. Jadi setelah kita mendapatkan informasi, kemudian kita klarifikasi dan status akhirnya terbukti tidak memenuhi syarat, atau memalsukan dokumen misalnya, itu bisa langsung di lakukan pergantian oleh partai, syarat-syaratnya juga disampaikan ke KPU melalui silon kemudian kita verifikasi lagi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Banten akan melakukan verifikasi atas masukan atau tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg DPRD Banten yang ditetapkan dalam DCS Pileg 2024.

“Proses pergantian yang dilakukan oleh partai itu selama 7 hari. Sejak KPU menyampaikan surat kepada partai untuk melakukan klarifikasi.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah