Bobby mengatakan selama ini masyarakat yang belum tepat membayar listrik harus terus diingatkan. Dimana pembayaran listrik jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulan, namun masih ada masyarakat yang bayar lewat bulan.
"Makanya PLN ambil keputusan untuk dipadamkan listriknya sementara. Setelah tandatangan MOU nanti sosialisasi lebih gencar lagi, masyarakat diingatkan lagi kalau perlu melalui forum yang lebih kecil di level RT RW desa supaya sadar bayar listrik sehingga yang menunggak gak ada," tuturnya.
Berdasarkan data kata dia dalam sebulan tunggakan pembayaran listrik di Kabupaten Serang mencapai Rp1,5 miliar. Sementara total pelanggan mencapai 900 ribu di tiga wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon. Ia berharap kades bisa membantu mengingatkan.
"Lebih cepat rekening diterima oleh PLN, makin besar rekening yang dibayar kan makin besar pula setoran PPJ yang diterima Pemda. PPJ yang dibayarkan sesuai perda berlaku 3 persen untuk pelanggan rumah tangga dan 6 persen pelanggan bisnis," ucapnya.
Baca Juga: Balon Gubernur Banten Mulai Susun Kekuatan, Blusukan Hingga ke Pelosok
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan sesuai dengan peraturan perundang undangan khususnya tentang Pemda bahwa dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi pelayanan pada masyarakat, pemda didorong untuk melakukan kerja sama baik dengan pemerintah daerah maupun dengan pihak lain.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan kerja sama dengan PLN, banyak hal yang bisa kita lakukan," ujarnya.