Sebesar Rp42 Juta, Ahli Waris Anggota Panwasdes Bawaslu Kabupaten Serang Terima Santunan BPJAMSOSTEK

- 28 Agustus 2020, 13:27 WIB
Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Eko Darwanto didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang Didin Haryono, secara simbolis menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Cucu Mahdiyah, anggota Panwasdes Bawaslu Kabupaten Serang, di Kantor BPJAMSOSTEK Serang, Kamis 27 Agustus 2020.*
Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Eko Darwanto didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang Didin Haryono, secara simbolis menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Cucu Mahdiyah, anggota Panwasdes Bawaslu Kabupaten Serang, di Kantor BPJAMSOSTEK Serang, Kamis 27 Agustus 2020.* /Kasiridho/

 

KABAR BANTEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Almarhumah Cucu Mahdiyah, anggota Panitia Pengawas Desa (Panwasdes) Bawaslu Kabupaten Serang, di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang, Kamis 27 Agustus 2020.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Eko Darwanto didampingi Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang Didin Haryono, dan disaksikan Perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang dan jajaran serta Panwascam se-Kabupaten Serang.  

Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Eko Darwanto mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Serang yang peduli dengan keselamatan anggotanya sehingga bersedia mengikutsertakan anggotanya dalam program BPJAMSOSTEK.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang ini dapat ditularkan kepada Panwaslu lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini program BPJAMSOSTEK memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, pihaknya juga menggagas satu program baru lagi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jadi, kalau selama ini ada empat program, ke depan BPJAMSOSTEK ditambah satu program lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Eko Darwanto.   

Baca Juga : Manfaat Program JKM, BPJamsostek Cilegon Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Penyuluh Agama

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa santunan kematian sebesar Rp42 juta tersebut, berhak diberikan kepada ahli waris Cucu Mahdiyah karena almarhumah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak satu bulan yang lalu.

“Santunan tersebut merupakan manfaat salah satu program yakni Jaminan Kematian (JKm) dari empat program yang diamanatkan pemerintah kepada BPJAMSOSTEK untuk mengelola jaminan sosial. Tiga program lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar Eko.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x