"Bahkan, 12 Agustus lalu kami sudah koordinasi dengan Bawaslu, tinggal nanti kami tunggu jadwalnya kapan dan teknisnya seperti apa. Intinya, kami siap apabila Bawaslu sudah menjadwalkan untuk penertiban itu," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan, untuk saat ini partai politik (Parpol) diperbolehkan melakukan sosialisasi terhadap para jagoannya atau calon legislatif kepada publik, hingga, masa kampanye tiba pada tanggal 28 November 2023.
"Untuk sekarang ini masih dalam tahapan sosialisasi bagi parpol untuk mengenalkan calon-calonnya. Untuk penertibannya itu nanti dilakukan oleh Satpol PP," ucapnya.***