Satpol PP Kota Serang Tunggu Jadwal Bawaslu Terkait Penertiban Spanduk Caleg

- 27 Agustus 2023, 12:00 WIB
Satpol PP Kota Serang menertibkan sejumlah spanduk dan baligho caleg.
Satpol PP Kota Serang menertibkan sejumlah spanduk dan baligho caleg. /Dokumen Satpol PP Kota Serang/

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menunggu jadwal dan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk melakukan penertiban spanduk atau baligho yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg).

 

Sebab, dalam aturannya yang berwenang melakukan penertiban spanduk atau baligho merupakan Bawaslu, sebagai pemegang kewenangan.

Sedangkan, Satpol PP hanya bertugas sebagai petugas teknis yang melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Pileg 2024: Caleg DCS Mulai Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kota Serang

Sementara itu, Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, mengenai penertiban alat peraga kampanye, kewenangannya berada di Bawaslu.

 

Sedangkan, pihaknya hanya menyiapkan petugas atau sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan penertiban itu.

"Jadi, kalau penertiban atribut caleg itu sebetulnya kewenangan Bawaslu. Kami hanya menunggu jadwal dari mereka," katanya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baligho baik partai maupun calon legislatif yang dipasang di beberapa titik di Kota Serang.

Misalnya, di persimpangan jalan yang masuk dalam kewenangan Satpol PP Kota Serang dan mengganggu pengendara atau pengguna jalan.

 

Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"Sebenarnya, kalau untuk penertiban itu sudah kami lakukan juga beberapa waktu lalu. Jadi memang, ada beberapa titik yang bisa kami laksanakan penertiban, seperti di persimpangan jalan dan median. Karena itu kan mengganggu," ujarnya.

Dede mengaku, sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu, Satpol PP Kota Serang sempat berdiskusi dan koordinasi mengenai alat peraga kampanye atau spanduk, baligho yang bertebaran di Kota Serang.

Baca Juga: Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol

 

"Bahkan, 12 Agustus lalu kami sudah koordinasi dengan Bawaslu, tinggal nanti kami tunggu jadwalnya kapan dan teknisnya seperti apa. Intinya, kami siap apabila Bawaslu sudah menjadwalkan untuk penertiban itu," tuturnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan, untuk saat ini partai politik (Parpol) diperbolehkan melakukan sosialisasi terhadap para jagoannya atau calon legislatif kepada publik, hingga, masa kampanye tiba pada tanggal 28 November 2023.

"Untuk sekarang ini masih dalam tahapan sosialisasi bagi parpol untuk mengenalkan calon-calonnya. Untuk penertibannya itu nanti dilakukan oleh Satpol PP," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x