KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menunggu jadwal dan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk melakukan penertiban spanduk atau baligho yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg).
Sebab, dalam aturannya yang berwenang melakukan penertiban spanduk atau baligho merupakan Bawaslu, sebagai pemegang kewenangan.
Sedangkan, Satpol PP hanya bertugas sebagai petugas teknis yang melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Pileg 2024: Caleg DCS Mulai Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kota Serang
Sementara itu, Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, mengenai penertiban alat peraga kampanye, kewenangannya berada di Bawaslu.