Sedangkan, pihaknya hanya menyiapkan petugas atau sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan penertiban itu.
"Jadi, kalau penertiban atribut caleg itu sebetulnya kewenangan Bawaslu. Kami hanya menunggu jadwal dari mereka," katanya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baligho baik partai maupun calon legislatif yang dipasang di beberapa titik di Kota Serang.
Misalnya, di persimpangan jalan yang masuk dalam kewenangan Satpol PP Kota Serang dan mengganggu pengendara atau pengguna jalan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Sebenarnya, kalau untuk penertiban itu sudah kami lakukan juga beberapa waktu lalu. Jadi memang, ada beberapa titik yang bisa kami laksanakan penertiban, seperti di persimpangan jalan dan median. Karena itu kan mengganggu," ujarnya.
Dede mengaku, sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu, Satpol PP Kota Serang sempat berdiskusi dan koordinasi mengenai alat peraga kampanye atau spanduk, baligho yang bertebaran di Kota Serang.