Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.
"Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam," ujarnya.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.
"Tersangka diduga menarik korban yang sedang menyapu ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli korban. Tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016," tuturnya.***