"Selain itu, dalam proses pendaftaran awal menjadi Panitia ada pernyataan yang menyatakan siap bekerja penuh waktu. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan Perudang-undangan, dengan demikian seakan KPU Pandeglang tidak melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Baca Juga: KPU Pandeglang Tetapkan Jumlah DCS Pileg 2024
Menurut Entis, sudah sangat jelas aturan tersebut tertuang dalam Pasal 20 Poin (m) UU nomor 7 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa KPU Kabupaten atau Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP, dan Pasal 101 Poin (e) UU nomor 7 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah Kabupaten atau Kota salah satunya dari Putusan DKPP.
"KPU Pandeglang dinilai bermain aturan sendiri tidak adanya sinergitas antar Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), yang kemudian hal ini menjadi Polemik di Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Lebih lanjut Entis menilai, bahwa KPU Pandeglang telah melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP nomor 2 Tahun 2017, hal tersebut menjadi sorotan terkait profesional dan netralitas KPU Pandeglang dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas, mengingat fakta yang terjadi banyaknya rangkap jabatan pada panitia penyelenggara Pemilu.
"Adanya panitia dan pengawas Pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai
PNS atau ASN, PPPK, tenaga pendamping profesional dan perangkat desa. Padahal jelas larangan rangkap jabatan tersebut untuk menjaga integritas penyelenggara demi mewujudkan profesionalisme dan netralitas penyelenggara Pemilu," tandasnya.
Untuk diketahui, aspirasi yang disampaikan massa HMI Pandeglang secara langsung telah diterima oleh Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah.***