Pemkab Serang Ajukan Tiga Pejabat Eselon II untuk Isi Kursi PJ Sekda, Begini Kata BKPSDM

- 30 Agustus 2023, 09:41 WIB
 Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, Ia mengungkapkan terkait tiga nama pejabat eselon II diusulkan jadi PJ Sekda Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, Ia mengungkapkan terkait tiga nama pejabat eselon II diusulkan jadi PJ Sekda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Masa jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berakhir pada 1 September 2023.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sekda tersebut, nantinya akan diisi oleh Penjabat atau PJ Sekda Kabupaten Serang sampai terpilihnya Sekda definitif.

Saat ini Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang sudah mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan PJ sekda ke Gubernur Banten.

Baca Juga: Apel Terakhir Usai 1.868 Hari Menjabat, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sampaikan Pesan Menyentuh

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dalam aturan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh ada kekosongan.

Sehingga ketika Sekda pensiun dini, harus disiapkan penjabat Sekda sebagai perwakilan pusat di daerah.

"Jadi harus diterapkan penjabat dulu, karena tidak boleh ada kekosongan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 29 Agustus 2023.

Oleh sebab itu dari Pemkab Serang diajukan tiga nama kepada Gubernur Banten.

Salah satu dari tiga nama tersebut nantinya akan direkomendasikan oleh provinsi menjadi penjabat Sekda.

Sebelum rekomendasi gubernur turun dan belum ada penjabat gubernur, maka jabatan Sekda akan diisi oleh Plh.

Plh akan menjabat paling lama tujuh hari.

"Jadi ketika sudah dapat izin gubernur baru dikeluarkan siapa Penjabat Sekda. Nanti ketahuan setelah 1 September," ucapnya.

Sesuai aturan dalam Perpres 3 tahun 2018, Penjabat Sekda yang direkomendasikan gubernur akan dilantik.

Surtaman mengatakan, untuk menjadi penjabat sekda ada beberapa kriteria yakni eselon II, pejabat senior dan punya kompetensi.

"Penjabat bertugas maksimal tiga bulan dan boleh diperpanjang satu kali," ucapnya.

Ia mengatakan, tugas penjabat sekda diantaranya melaksanakan kegiatan bersama BKPSDM untuk mendapatkan pejabat definitif dengan cara melakukan open bidding sekda.

Baca Juga: Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kini Lebih Sederhana, Ini Penjelasannya

Open bidding ditargetkan bisa dilakukan pada September mendatang sudah diajukan ke KASN.

"Nanti tunggu penjabat siapa dulu, setelah itu ada surat ke KASN yang diparaf Penjabat Sekda," ujarnya.

Ia mengatakan, open bidding sekda maksimal dilakukan selama dua bulan sudah dilakukan pelantikan.

Sehingga apabila September mulai, Oktober akhir sudah bisa dilantik sekda definitif. Pelantikan sekda sendiri dilakukan satu jabatan secara khusus.

"Sekda saja gak boleh gabung dengan yang lain, open bidding Sekda itu khusus," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x