Di mana dalam sirkuit uji praktik sim saat ini, lanjut Didik, ada beberapa pembaharuan.
"Sebelumnya praktik uji SIM itu ada angka 8, tapi ada peraturan terbaru angka 8 itu diganti dihilangkan jadi later S," ungkapnya.
Didik menyampaikan dengan adanya pembaharuan uji praktik SIM tersebut diharapkan pelayanan itu bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baik tentang ujian teorinya, praktiknya, sampai dengan keberhasilan untuk pembuatan SIM.
"Ini tentunya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan bisa dirasakan oleh masyarakat bahwa kesadaran untuk berkendara harus mempunyai SIM dan harus melalui beberapa tes yang harus dilaksanakan," tutur Didik, saat memberi penjelasan kepada awak media.***