Dipecat Sementara dari ASN, Oknum Sekmat Kabupaten Serang yang Diduga Lecehkan Siswi SMK Terima Gaji 50 Persen

- 31 Agustus 2023, 11:23 WIB
Oknum Sekmat di Kabupaten Serang yang ditahan Polres Serang atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Oknum Sekmat di Kabupaten Serang yang ditahan Polres Serang atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. /Dok. Polres Serang

"Kalau dibawah dua tahun tidak diberhentikan," ucapnya.

Surtaman mengatakan, pihaknya di BKPSDM setiap bulan selalu menyosialisasikan melalui zoom meeting atau dengan kegiatan BKPSDM menyapa pegawai.

Baca Juga: Selain Kubang Baros, Ini Desa di Banten Peraih Penghargaan ADWI 2023

Dalam kegiatan itu disampaikan terkait core value ASN berakhlak.

Akan tetapi kata dia semua kembali pada pribadi masing-masing.

Namun yang pasti pihaknya sudah terus melakukan sosialisasi secara gencar.

"Kita tiap bulan jor joran sosialisasi bagaimana ASN berakhlak berintegritas dan punya komitmen untuk melayani masyarakat. Itu upaya yang sudah kami lakukan setiap bulan hampir 1.000 ASN kita lakukan pembinaan," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan sekretaris Kecamatan Carenang atau Sekretaris Kecamatan Padarincang AN (47) telah ditahan kepolisian resort (Polres) Serang.

AN ditahan atas dugaan kasus pelecehan seksual pada siswi SMK yang sedang PKL di Kantor Kecamatan Carenang. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah