Diduga Endors Judi Online, 4 Selebgram Asal Kabupaten Pandeglang Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

- 3 September 2023, 17:09 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat memperlihatkan empat selebgram asal Kabupaten Pandeglang yang diduga telah mempromosikan judi online melalui medsos.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat memperlihatkan empat selebgram asal Kabupaten Pandeglang yang diduga telah mempromosikan judi online melalui medsos. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap dugaan praktik promosi judi online melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh 4 selebgram asal Kabupaten Pandeglang.

 

Hal tersebut terungkap saat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggelar press release di Mapolres Pandeglang, Sabtu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Keempat selebgram tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap praktik promosi judi online yang diduga dilakukan oleh 4 selebgram asal Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Ada 3 wanita dan 1 pria yang kita amankan dalam kasus dugaan judi online. Jadi berkat Satreskrim Polres Pandeglang yang melaksanakan patroli siber, menemukan akun medsos IG yang terindikasi melakukan promosi judi online," kata Belny.

 

Dikatakan Belny, keempat selebgram ini diketahui berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20), mereka diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Para terduga diamankan di hari yang berbeda yakni pada hari Kamis dan Jumat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan, dari hasil endorse atau mempromosikan judi online tersebut para terduga pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulannya.

"Mereka mengaku untung Rp1 juta hingga Rp4 juta setiap bulannya," jelasnya.

 

Dikatakan Shilton, dari terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk mempromosikan melalui media sosial mereka.

"Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Serta bukti transfer uang hasil endorse antara Rp1 juta hingga Rp16 juta. Serta buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para terduga pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Pekat Maung 2023, Polres Pandeglang Amankan Puluhan Botol Miras di Warung Klontong

Shilton menyampaikan, akibat perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

"Keempat terduga pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah