Sebab, para pelaku atau oknum sudah mengetahui pengawasan yang dilakukan baik oleh BNN, Kepolisian, mau pun BPOM.
"Jadi memang, mereka bisa disebut sebagai seorang yang sudah biasa, sudah profesional," ucapnya.
Peredaran OOT di wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, dia menuturkan, cukup marak.
Bahkan, satu perkara yang baru ditemukan oleh BPOM Serang, yakni sebanyak 46.000 butir OOT yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
"Ada dua perkara yang cukup menonjol yang kami tangani terkait penyalahgunaan OOT. Ada satu perkara yang kami tangani terakhir itu, ada 46.000 butir OOT, dengan tiga tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Serang Banten Akui Baru Terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri Subadri Ushuludin
Dengan jumlah OOT sebanyak itu, dikatakan dia, bisa dibayangkan berapa banyak korban yang nantinya akan menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Meski dalam nilai ekonomisnya tidak terlalu besar, namun dampak dari peredaran itu dapat merusak generasi milenial.
"Kami melihat dari sisi korbannya. Mungkin, secara ekonomis tidak seberapa, tetapi anak-anak yang mengonsumsi ini akan mengalami ketergantungan dan beberapa efek lainnya," tuturnya.***