Ketua DPRD Kabupaten Serang Sebut Penanganan Kekeringan Belum Optimal, Ini Alasannya

- 5 September 2023, 21:38 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan terkait penanganan kekeringan di Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan terkait penanganan kekeringan di Kabupaten Serang. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Kekeringan di wilayah Kabupaten Serang semakin meluas belakangan ini.

Akan tetapi penanganan kekeringan di Kabupaten Serang dinilai belum optimal, sebab belum dilakukan secara kelembagaan.

Dimana penanganan kekeringan di Kabupaten Serang masih dilakukan oleh orang per orang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan penanganan kekeringan di Kabupaten Serang oleh Pemda menurut dia saat ini masih belum optimal.

Sebab penanganan masih bersifat parsial melalui kegiatan sosial yang dilakukan stakeholder perorangan tapi belum secara kelembagaan.

"Kalau statusnya kemudian jadi luar biasa maka Pemda mempunyai peran yang sangat besar untuk melakukan penanganannya. Kalau sudah turun Pemda baru bisa dievaluasi apakah sudah maksimal belum. Kalau hari ini kita nilai belum karena Pemda belum turun secara kelembagaan pemerintah," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Alun Alun Kramatwatu Kabupaten Serang Senin 4 September 2023.

Ulum juga mendorong agar status kekeringan di wilayah Kabupaten Serang naik menjadi kejadian luar biasa. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa turun menggunakan dana tidak terduga (TT) untuk membantu masyarakat.

"Dana TT bisa digunakan ketika suatu kejadian sudah dianggap menjadi luar biasa," ucapnya.

Ia mengatakan kejadian luar biasa tersebut memerlukan sebuah regulasi keputusan. Sebab apabila tidak ada keputusan bahwa kekeringan adalah kejadian luar biasa maka dana TT tidak bisa digunakan.

"Jika digunakan itu akan jadi persoalan hukum di kemudian hari," ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya mendorong apabila kenyatannya masyarakat luar biasa terdampak kekeringan, agar bisa dinaikan statusnya menjadi kejadian luar biasa.

"Kemudian ini bisa dibolehkan ambil dari dana TT secara regulasi (untuk membantu)," katanya.

Sebab apabila tidak tidak ditempuh tidak mungkin dana TT bisa diambil untuk kegiatan penanggulangan kekeringan di Kabupaten Serang.

"Status dulu, karena kalau status tidak disebutkan secara regulasi nanti jadi persoalan di kemudian hari," ucapnya.

Politikus Golkar itu mengatakan dengan kondisi beberapa aspirasi yang masuk, kekeringan di Kabupaten Serang sudah dikategorikan kejadian luar biasa. Tinggal secara regulasi ditetapkan.

"Pemda kan punya ukuran dianggap luar bias itu apa ukurannya. Ketika sudah memenuhi unsur kejadian luar biasa segera ditetapkan kekeringan ini adalah kekeringan kejadian luar biasa sehingga bisa ambil dana tidak terduga untuk antisipasi kesulitan masyarakat di Kabupaten Serang," katanya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah