Mengenal Uji Emisi dan Manfaatnya Bagi Kendaraan

- 6 September 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan dan manfaatnya bagi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan dan manfaatnya bagi kendaraan. /Freepik-Macrovector/

KABAR BANTEN - Beberapa waktu terakhir, uji emisi menjadi salah satu cara yang diilakukan pemerintah untuk mengurangi polusi udara di Indonesia khususnya Jabodetabek.

 

Diketahui, uji emisi ini dilakukan kepada kendaraan roda dua maupun empat dan akan dikenakan tilang jika kendaraan tersebut tidak lolos.

Selain itu, uji emisi dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut dalam kondisi prima dan tidak memberikan dampak besar bagi lingkungan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar Uji Emisi Kendaraan dan Dapat Sertifikat Lolos

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu uji emisi dan manfaatnya bagi kendaraan.

Dikutip dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan.

 

Proses uji emisi dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang tersedia di bengkel dealer, dan lainnya.

Uji emisi juga dilakukan untuk mengetahui tingkat zat-zat berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

Dengan adanya proses uji emisi, bisa diketahui layak atau tidaknya kadar buagan mesin yang nantinya akan memperngaruhi tingkat polusi udara.

Selain itu, proses uji emisi ini diperuntukkan bagi dua jenis kendaraan yaitu kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin dan kendaraan bermotor dengan bahan bakar solar.

Manfaat Uji Emisi

Sementara itu, terdapat juga beberapa manfaat dari proses uji emisi yang dilakukan, seperti:

1. Mencegah kerusakan pada kendaraan

Dengan melakukan proses uji emisi, Anda bisa mengetahui kondisi mesin kendaraan apakah sudah optimal dan juga mencegah terjadinya kerusakan.

2. Menjaga lingkungan

Proses ini juga berpengaruh terhadap lingkungan, karena dengan melakukan uji emisi Anda juga turut andil dalam menjaga kebersihan udara.

3. Taat peraturan

Uji emisi ini juga merupakan hal yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Lama.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan tidak menaati peraturan, nantinya akan dikenakana sanksi denda sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 186 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi denda yang akan dikenakan yaitu sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Syarat Lolos Uji Emisi

Sementara itu, dikutip dari laman Suzuki terdapat juga beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa lolos uji emisi. Syarat tersebut berbeda-beda tergantung pada tipe dan jenis kendaraannya.

Syarat dan ketentuan lolos uji emisi ini terbagi menjadi beberapa jenis dan kategori, seperti:

1. Mobil berbahan bakar bensin yang terbagi menjadi dua kategori yaitu tahun produksi di bawah 2008 dan di atas 2007.

Pasalnya, mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, dan mobil produksi di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1,5 persen.

2. Mobil diesel dengan bobot kendaraan 2,5 ton dan tahun produksi di atas serta di bawah 2010.

Hal tersebut karena, mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen dan mobil dengan tahun produksi di bawah 2010 harus memiliki kadar opasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.

3 Motor dengan tahun produksi di bawah 2010 dan masuk dalam dua jenis yaitu 2 tak serta 4 tak.

Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm dan motor 4 tak tidak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Baca Juga: Sudah Diberlakukan, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Denda Segini

4. Motor di atas tahun 2010 kategori 2 tak dan 4 tak harus memiliki CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Demikian informasi terkait pengertian uji emisi dan manfaatnya bagi kendaraan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Suzuki Dishub Kabupaten Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah