PPDI Kabupaten Serang Datangi Bupati Serang, Ini Poin yang Disampaikan

- 7 September 2023, 10:50 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat berdiskusi dengan Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 September 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat berdiskusi dengan Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang mendatangi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Rabu 6 September 2023.

Pada kesempatan tersebut ada banyak permasalahan yang disampaikan PPDI Kabupaten Serang kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Dalam kesempatan tersebut PPDI diterima Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang dan dihadirkan kepala DPMD Haryadi, Plh Kepala BPKAD Roni Rohani Sandjadirdja, Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto dan Kabag Hukum Lalu Farhan Nugraha.

Baca Juga: PPDI Kabupaten Serang Tuntut Dua Hal di Silatnas, Disampaikan Kepada DPR

Ketua PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra mengatakan, pihaknya dari PPDI merasa puas dengan respon bupati pada pertemuan tersebut. Sebab semua usulan dan pertanyaan telah terjawab.

"Artinya kendala selama ini hanya tersendat komunikasi dan saya perhatikan bahwa dari Pemda akan fokus dan serius dalam memproteksi perangkat desa," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai bertemu bupati.

Ia mengatakan, poin-poin yang disampaikan diantaranya keterlambatan terkait siltap.

Agar siltap bisa dibayarkan setiap bulan minimal 10 bulan terakhir bisa dicarikan.

Kemudian dia pun menyampaikan persiapan untuk Rakerda.

"Mudah-mudahan (Rakerda) bisa diisi langsung key note speakernya bupati," tuturnya.

Untuk saat ini siltap sudah tidak terlambat. Sebab sebelumnya siltap bulan Juli telah diberikan.

"Insyallah (Siltap) Agustus ini dari BPKAD sudah ada anggarannya dan tinggal dari desa mengajukan. Sudah tidak ada yang terlambat, yang dua bulan kemarin terlambat sudah ditunaikan semua oleh Pemda," katanya.

Menurut dia akibat keterlambatan, dampak yang paling terasa adalah kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebab siltap perangkat desa dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, ketika tidak ada maka mencari cara lain agar bisa terpenuhi.

"Ketika tidak ada normatifnya pinjol karena pinjol lebih mudah, klik langsung cair jadi lebih memilih pinjaman ke pinjol," ucapnya.

Hendra mengatakan besaran siltap plus tunjangan sekdes Rp2,7 juta per bulan dsn Kasi Kaur Rp2,3 juta.

Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, PPDI menyikapi beberapa keluhan anggotanya yang ada di desa-desa se-Kabupaten Serang.

"Mungkin selama ini hubungan komunikasinya masih ada hambatan sehingga apa yang dikeluhkan itu belum tersalurkan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Pilpres 2024, PDI Perjuangan Sebut Ganjar Pranowo Didukung Banyak Tokoh di Banten

Namun sebenarnya kata dia kadis DPMD sudah mencoba menjembatani masalah tersebut.

Diantaranya masalah keterlambatan siltap dan tunjangan baik untuk kades, perangkat desa, BPD dan RT RW.

"Tadi sudah didiskusikan dicari penyebabnya apa dan Alhamdulillah sama ibu bupati sudah dijawab, sudah dibahas mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi seperti itu (keterlambatan)," ucapnya.

PPDI juga sepakat kata dia akan berkomitmen bahwa ketika ada persoalan apapun harus dibahas dengan cara santun sesuai dengan adat ketimuran.

Mengedepankan komunikasi dibandingkan jalur demonstrasi.

"Kemudian bupati mengarahkan agar dilakukan pertemuan rutin antara OPD Pemda dengan kades perangkat desa. Agar muncul komunikasi keluhan permasalahan di desa sehingga bisa ditangani di tingkat kabupaten. Itu sebetulnya inti yang kita bahas tadi," katanya.

Rudy mengatakan, bupati sudah mengarahkan Kepada Kadis DPMD dan BPKAD agar menghitung ulang kewajiban apa yang harus disalurkan kepada pemerintah desa.

"Kemudian di bulan September akan menyalurkan siltap bulan Agustus kemudian menyalurkan BHPRD yang bulan April, itu akan disampaikan September. Kawan kawan desa dan BPD segera mengajukan kepada BPKAD proses pencairannya," ucapnya.

Sedangkan untuk BPHRD 2022 dan dua bulan tunjangan RT RW yang diluncurkan 2023 agar dianggarkan kembali di APBDes perubahan.

"Ini dimunculkan pendapatannya yang bersumber dari BHPRD dan dari siltap tunjangan RT RW yang angkanya akan disampaikan kadis DPMD ke desa. Di perubahan APBDes 2023 itu dimasukan sebagai pendapatan silakan digunakan untuk apa sesuai peruntukannya baru kepala BPKAD bisa transfer uang ke kas desa. Anggaran ada Rp24 miliar," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah