Sabu tersebut dikirim ke Kota Tangerang melalui jalur darat dan dimungkinkan diedarkan juga di Jakarta.
Rohmad mengatakan, tersangka B merupakan warga Aceh Utara, sementara HS yang merupakan tukang bangunan warga Periuk Tangerang yang lama ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.
Sabu yang disimpan di rumah kontrakan yang sengaja dijadikan sebagai gudang.
Dari keterangan kedua tersangka, sebagian sabu sudah dijual ke jaringan pengedar dari sebelumnya total 19 paket yang dikirim dari Aceh.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.***