Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta, PN Tangerang Eksekusi Paksa Tanah Warga di Benda

- 1 September 2020, 15:18 WIB
Eksekusi lahan warga oleh PN Tangerang untuk pembangunan tol Kunciran - bandara soetta
Eksekusi lahan warga oleh PN Tangerang untuk pembangunan tol Kunciran - bandara soetta /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang mengeksekusi paksa sebanyak 27 bidang tanah warga di RT 02 RW 01 Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa, 1 September 2020. Penggusuran paksa ini dilakukan lantaran lahan dan rumah warga tersebut masuk dalam jalur pembangunan jalan tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta.

Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Ausri mengatakan sebanyak 27 bidang tanah yang harus di ekseskusi. “Luasnya macam-macam, ada sekitar 6 ribu meter persegi,” ujar Ausri kepada wartawan dilokasi. Menurutnya, para warga memilih bertahan karena nilai harga objek tanah dan bangunan yang diberikan tim aprisial atau tim penilai independen tidak sesuai dengan keinginan mereka. “Karena ada permintaan warga harus disesuaikan,” tuturnya.

Sementara itu, isak tangis warga Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengiringi eksekusi paksa yang dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang. “Kita juga tidak mau melawan pemerintah," kata salah satu wanita berusia setengah baya sambil menangis dengan membopong anak kecilnya.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Covid-19, Muspika Kecamatan Gunakan Pocong dan Keranda Mayat

Warga hanya meminta keadilan atas dampak pembangunan tol tersebut berupa ganti rugi lahan dan bangunan yang hingga saat ini belum mereka terima. “Kami minta hak kami, minta keadilan. Dimana letak sila ke lima,” katanya. Sedangkan warga lainnya Edi Mulyadi mengatakan, dirinya memilih pasrah atas penggusuran tersebut. Sebab, kata dia, jika melawan akan dianggap menyalahi aturan.

Warga korban gusur paksa itu telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan atas harga yang diberikan sebesar Rp2,6 juta, namun tidak ada yang menanggapi. “Kami sekarang hanya memilih pasrah saja serahkan kepada yang kuasa, karena kami telah mengadu baik dari DPRD dan pihak terkait sampai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak ada yang menanggapi. Kami hanya tinggal do’a saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga Kunciran Cengkareng, Rishi Wahab mengatakan, pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020. Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari KJPP namun mereka minta tiga kali lipat,” klaimnya. Pantauan dilapangan, ratusan aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP serta tim juru sita tengah mengeksekusi sejumlah rumah. Bahkan alat berat diturunkan untuk membongkar warga.***

 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x