Tergiur Keuntungan Besar, 2 Remaja Walantaka Kota Serang Diamankan Personel Polres Serang, Ini yang Dilakukan

- 14 September 2023, 19:53 WIB
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, memberikan keterangan pers saat ekspose barang bukti narkoba dari 2 remaja asal Walantaka Kota Serang yang berhasil diamankan, di Markas Polres Serang, Kamis 14 September 2023
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, memberikan keterangan pers saat ekspose barang bukti narkoba dari 2 remaja asal Walantaka Kota Serang yang berhasil diamankan, di Markas Polres Serang, Kamis 14 September 2023 /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Personel Satreskrim Polres Serang mengamankan dua (2) orang remaja asal Kecamatan Walantaka Kota Serang berinisial SO alias Lono (20) dan WD (18).

 

Kedua remaja asal Walantaka Kota Serang tersebut diamankan personel Streskrim Polres Serang karena diduga mengedarkan narkoba.

Dari kedua terduga pelaku, personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorila serta 2 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga dua remaja ini menjual narkoba.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, menyelidiki informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba tersebut.

 

"Saat diamankan tersangka SO dan WD tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka SO diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram," ujar Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Dalam pengembangan, kata Kapolres, diketahui keduanya menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kontrakan SO di Kelurahan Citeurep Kecamatan Walantaka.

"4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan di dalam lemari. Bersama barang bukti, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Wiwin Setiawan.

 

Kapolres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu meski hanya sebagai pemakai.

 

"Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Selain mengganggu kesehatan, juga akan ditindak tegas siapapun itu meski sebatas pemakai," tegas AKBP Wiwin Setiawan.

Baca Juga: Amankan 6 Terduga Pelaku, Polres Serang Berhasil Ungkap Jaringan Home Industri Tembakau Gorila

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui sebagai kurir sabu dari seorang bandar berinisial BO (DPO), untuk menjemput atau menyimpan sabu sesuai perintah BO.

"Tersangka SO dan WD, diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya akan mendapat upah Rp30 Juta," tambah Michael.

 

Sedangkan barang bukti tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku membeli melalui media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjualnya. Bisnis haram ini, kata Michael, diduga dilakukan keduanya sejak awal tahun 2023.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," ujar Michael.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah