Perhutani KPH Banten Tindak Penambang Pasir Kuarsa Tanpa Izin di Kabupaten Lebak

- 14 September 2023, 21:34 WIB
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

 

“Mulai dari surat peringatan pertama yang dilayangkan Perhutani BKPH Bayah, agar segera mengeluarkan alat-alat berat yang berada di kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Sebagai bukti adanya aktivitas penambangan oleh perusahan kata Sukidi, adanya alat penambangan saat petugas melakukan patrol bersama Polisi Kehutanan KPH Banten. Diantara alat bukti itu 8 penampung air, 1 buah mesin pompa air dan 1 unit alat berat.

Dirasa surat pertama tidak digubris, pihak KPH Banten kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak tepatnya pada Kamis 4 Mei 2023.

"Terkait adanya peristiwa dugaan pengrusakan hutan akibat aktivitas penambangan pasir kuarsa ilegal,” katanya.

 

Seiring dengan hal itu, surat peringatan kedua dilayangkan kepada pihak perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal pada Senin 29 Mei 2023.

Sayangnya, surat kedua pun tidak juga digubris hingga akhirnya persoalan itupun ditindaklanjuti Polda Banten. Polda Banten pun menangkap pelaku yang diduga menjadi aktor aktivitas penambangan pasir kuarsa illegal tersebut pada Senin 5 Juni 2023.

“Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, berhasil menangkap pelaku yang diduga aktor penambangan pasir kuarsa ilegal,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah