Perhutani KPH Banten Tindak Penambang Pasir Kuarsa Tanpa Izin di Kabupaten Lebak

- 14 September 2023, 21:34 WIB
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

Sukidi menjelaskan bahwa kasus tersebut terus diproses. Informasi yang didapatnya sudah sampai P21.

 

“Sudah sampai P21 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami sampaikan bahwa perhutani KPH Banten sudah melakukan pencegahan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Sukidi menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang melakukan penambangan secara ilegal di titik hutan yang menjadi kewenangan wilayah tugasnya.

“Kita tiak ada toleransi kepada siapapun, yang mengajukan silahkan saja karena ada aturannya, tetapi sebelum ada persetujuan dari Kementerian LHK, akan kita cegah semaksimal mungkin, ini adalah bentuk upaya kami untuk mengamankan hutan yang ada di Banten,” tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah