Perhutani KPH Banten Tindak Penambang Pasir Kuarsa Tanpa Izin di Kabupaten Lebak

- 14 September 2023, 21:34 WIB
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Administratur Perhutani KPH Banten Sukidi memberikan keterangan terkait persoalan penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

 

KABAR BANTEN - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KPH Banten menindak tegas perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Petak 31 A, Resort Pemangkuan Hutan atau RPH Panyaungan Timur, Desa Karangmulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

 

Tindakan tegas dilakukan KPH Banten lantaran perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir kuarsa di daerah tersebut, dinilai tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hal itu disampaikan Administratur KPH Banten Sukidi saat berdialog dengan Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat (Harian Umum Kabar Banten), Rachmat Ginadjar di Kantor KPH Banten di Kota Serang, Kamis 14 September 2023.

Sukidi menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2023. Dimana awalnya pihak KPH Banten yang bertugas di RPH Panyaungan Timur melakukan patroli dan menemukan adanya penambangan ilegal yang dilakukan pihak perusahan.

Atas dasar itu lanjut Sukidi, pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan tindakan awal yakni melayangkan surat peringatan pertama pada pihak perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, Selasa 14 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x