Melalui kerja sama tersebut kata Haris, implementasi kerjanya juga dilaksanakan KPID Banten.
Dalam pengawasan yang dilakukan lanjut Haris, KPID Banten menggunakan P3SPS.
“Terhadap siaran berita dan sebagainya KPI mengacu pada P3SPS, demikian juga iklan, dan ketentuan terkait lainnya, mengenai jadwal dan sebagainya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Haris menjelaskan isi pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran mengatur bahwa isi siaran wajib menjaga netralitas.
Kemudian isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong.