KPID Banten Mulai Awasi Konten Pemilu, Sanksi Berat Disiapkan

- 19 September 2023, 10:00 WIB
Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang menyampaikan pengawasan konten siaran Pemilu 2024.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang menyampaikan pengawasan konten siaran Pemilu 2024. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

 

Melalui kerja sama tersebut kata Haris, implementasi kerjanya juga dilaksanakan KPID Banten.

Dalam pengawasan yang dilakukan lanjut Haris, KPID Banten menggunakan P3SPS.

“Terhadap siaran berita dan sebagainya KPI mengacu pada P3SPS, demikian juga iklan, dan ketentuan terkait lainnya, mengenai jadwal dan sebagainya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haris menjelaskan isi pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran mengatur bahwa isi siaran wajib menjaga netralitas.

 

Kemudian isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong.

Baca Juga: Tak Terima Dicopot dari Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrahman Melawan, Helldy Agustian: Itu Hak Dia

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah