KPID Banten Mulai Awasi Konten Pemilu, Sanksi Berat Disiapkan

- 19 September 2023, 10:00 WIB
Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang menyampaikan pengawasan konten siaran Pemilu 2024.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang menyampaikan pengawasan konten siaran Pemilu 2024. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

“Kemudian menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, atau mempertentangkan suku, agama, ras dan atar golongan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran tersebut, maka KPID Provinsi Banten memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga penutupan.

 

Berlaku teguran pertama, teguran ketiga diberlakukan jika teguran pertama dan kedua tidak digubris.

“Teguran pertama sampai ketiga sampai penutupan. Kalau pelanggarannya berat langsung di stop acaranya, programnya di stop,” tegas Haris menjelaskan tahap sanksi yang diberikan KPID Banten terhadap lembaga penyiar.

Iapun mengajak semua warga negara untuk mengawasi lembaga penyiaran dan mengadukan ke KPID Banten jika mendapatkan informasi yang melanggar ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran.

“Boleh melapor ke KPID. Jadi KPID penerima pengaduan dari masyarakat. Terhadap lembaga penyiaran (yang terbukti melanggar) disampaikan teguran sesuai dengan derajat kesalahan,” katanya seraya menyampaikan bahwa KPID Banten sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah