KABAR BANTEN– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten mulai fokus mengawasi konten atau penyiaran soal penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Bahkan, KPID Banten menyiapkan sanksi berat bagi penyiar yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
Ketua KPID Banten, Haris H Witharja mengatakan, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers kerja sama menyukseskan Pemilu 2024.
Dalam hal ini, masing-masing lembaga tersebut menjalankan pungsinya.
“Itu sudah ada MOU antara KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, itu menyangkut siara Pemilu. Pemilu itu terdiri dari sosialisasi, iklan, berita dan sebagainya tentang pemilu,” ujar Haris diruang kerjanya di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 18 September 2023.