Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya mengatakan, meski walikota Cilegon tidak ada, namun sesuai dengan aturan, maka Wakil Walikota yang akan melaksanakan tugas-tugas Walikota.
“Secara otomatis berdasarkan UU 23 Th 2014 , sebagian tugas-tugas dilaksanakan Wakil Walikota Cilegon, Pak Sanuji Pentamarta,”ungkapnya.***