Selain itu, ada juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para Calon Orang Tua Angkat (Cota) yang akan mengadopsi anak tersebut.
"Syarat administrasinya seperti akta kelahiran Cota, KK dan KTP Cota, surat nikah Cota, akta kelahiran CAA, KK dan KTP orang tua kandung atau wali sah CAA semuanya dilegalisir. Kemudian, dokumen asli dan legalisir berita acara penyerahan anak dari orangtua kandung kepada Cota yang diketahui Kepala desa atau Lurah setempat, surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari RS pemerintah dan legalisir surat keterangan gaji," ujarnya.
Lebih lanjut Nuriah menyampaikan, sedikitnya ada 10 prosedur tahapan yang harus dilalui Calon Orang Tua Angkat (Cota) sebelum sah mengadopsi CAA.
"Prosedurnya ada 10 mulai dari Cota datang ke Dinsos, konsultasi persyaratan, home visit 1, pembuatan SK sementara ijin pengasuhan selama 6 bulan, home visit 2, sidang tim PIPA Dinsos Provinsi, SK tim PIPA dan rekomendasi Kepala Dinas, pencatatan data dan Cota melaporkan perkembangan anak 1 tahun sekali," tandasnya.***