Taman Kota Cilegon Banten, Saksi Bisu Hukuman Gantung 11 Pejuang Geger Cilegon

- 22 September 2023, 14:10 WIB
Suasana Taman Kota Cilegon di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Pada tahun 1889, di tempat ini 11 pejuang Geger Cilegon dihukum gantung oleh Keresidenan Hindia Belanda.
Suasana Taman Kota Cilegon di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Pada tahun 1889, di tempat ini 11 pejuang Geger Cilegon dihukum gantung oleh Keresidenan Hindia Belanda. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN – Taman Kota Cilegon di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, merupakan Saksi Bisu kekejian Keresidenan Hindia Belanda.

 

 

Dimana di Taman Kota Cilegon di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, 11 pejuang Geger Cilegon digantung oleh tentara Keresidenan Hindia Belanda.

11 pejuang Geger Cilegon tersebut digantung oleh tentara Keresidenan Hindia Belanda di Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, karena terlibat perjuangan Geger Cilegon.

Sejarawan Cilegon Bambang Irawan mengungkapkan jika pasca perang Geger Cilegon pada 9 Juli 1888, tentara Belanda berhasil menahan banyak pejuang asal Cilegon.

Namun kala itu pasukan penjajah tidak berhasil menangkap pucuk-pucuk pimpinan gerakan merebut kemerdekaan di wilayah Cilegon.

Mereka adalah Haji Abdul Karim, Haji Tubagus Ismail, Haji Marjuki, serta Ki Wasyid.

Karenanya, para pejuang menjalani peradilan secara marathon, mereka diadili layaknya seorang penjahat.

Lantaran banyak pejuang yang diadili, proses peradilan peristiwa Geger Cilegon tersebut berlangsung lama, yakni selama 1 tahun.

“Masa pengadilan mereka cukup lama, yakni sejak 1888 hingga 1889,” katanya kepada Kabar Banten.

Selain diadili, pihak Belanda juga berusaha mengorek-ngorek informasi seputar 4 tokoh pergerakan kemerdekaan tersebut.

 

 

Namun tidak satupun dari para pejuang mau buka mulut, mereka memilih diam selama diinterogasi.

Karenanya, banyak dari para pejuang diberi hukuman kerja paksa.

Ada juga yang mendapat hukuman diasingkan ke luar Jawa, mereka tidak pernah bisa kembali ke kampung halamannya, yakni Cilegon.

Sementara itu, terdapat 11 pejuang yang diyakini hakim pengadilan bahwa mereka terlibat langsung dengan rencana pergerakan kemerdekaan tersebut.

Mereka adalah Samidin, Kamidin, Taslin, Mohamad Akhiya, Mahmud, Dulmanan, Sakimin, Hamim, Dengi, Oyong, serta Kasar.

Karena diyakini terlibat langsung dalam perencanaan pergerakan, akhirnya 11 pejuang tersebut mendapat putusan hukuman mati dengan cara digantung pada 1889.

Bambang Irawan mengatakan jika 11 pejuang tersebut digantung di hari yang berbeda, katanya, 5 pejuang digantung pada 15 Juni 1889, sementara 6 pejuang dihukum gantung pada 12 Juli 1889.

Berdasarkan catatannya, 5 pejuang yang digantung pada 15 Juni 1889 adalah Samidin, Kamidin, Taslin, Mohamad Akhiya, serta Mahmud.

Sementara 6 pejuang yang digantung pada 12 Juli 1889 adalah Dulmanan, Sakimin, Hamim, Dengi, Oyong, serta Kasar.

Para pejuang tersebut digantung di depan warga dengan tujuan agar mereka takut dan mau buka  mulut terkait keberadaan para tokoh Geger Cilegon.

Namun warga Cilegon kala itu tidak bergeming, mereka tetap memilih tutup mulut meskipun para penjajah mempertontonkan kekejian mereka.

Karena kesal, tentara Belanda pun membakar sejumlah pemukiman warga pasca hukuman gantung 11 pejuang Geger Cilegon tersebut.

“Lingkungan Terate Udik, Beji, Cibeber, itu dibakar pasukan Belanda. Ini gara-gara warga menolak buka mulut tentang siapa saja yang terlibat dalam peristiwa Geger Cilegon,” jelasnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x