Nyambi Edarkan Pil Tramadol, Penjual Kosmetik Diciduk Polisi

- 3 September 2020, 14:28 WIB
diborgol ilustrasi
diborgol ilustrasi /

KABAR BANTEN - Tergiur penghasilan besar, seorang penjaga toko kosmetik Wahyu (30), nyambi edarkan obat-obatan terlarang. 

Aksi pria asal Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie terendus polisi dan berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota pada Rabu 2 September 2020 di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

Baca Juga: Diduga Digunakan Transaksi Narkoba, Ratusan HP Milik Napi Dibakar

Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko," kata Iptu Shilton kepada wartawan, Kamis 3 September 2020.

Dari hasil penggeledahan di toko tersebut, petugas mengamankan dus berisi ratusan butir pil terlarang siap edar serta uang hasil penjualan obat tersebut.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Kabupaten Lebak Meningkat

Tersangka kemudian digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik," kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda Muhammad Nurul Anwar Huda.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah