KABAR BANTEN - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Dinkop UKM Banten mendorong peningkatan kerja sama antar koperasi.
Itu dilakukan untuk memperkuat peran koperasi dalam mendukung upaya kerja sama antar perusahaan agar usaha yang dijalankan tetap berjalan.
Selain itu diharapkan koperasi bisa menambah kerja sama dengan pihak lain agar bisa memberikan manfaat bagi koperasi.
Baca Juga: Koperasi dan UMKM Berperan Penting Kendalikan Inflasi di Banten
"Kami berharap pengurus koperasi yang hadir dalam kegiatan tersebut bisa meningkatkan kualitas koperasi dengan menjalin kerja sama dengan pihak lain," kata Kepala Dinkop UKM Banten Agus Mintono.
Hal itu disampaikan Agus pada kegiatan pembinaan peningkatan kerja sama antar koperasi angkatan IV, di Aula Dinkop UKM Banten, Selasa 26 September 2023.
Dalam kegiatan peningkatan kerja sama, Agus menyosialisasikan tentang surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 7 tahun 2023 tentang self declare kepada pengurus koperasi simpan pinjam atau koperasi pinjaman pembiayaan syariah.
"Kami berharap pengurus koperasi dapat memahami surat edaran tersebut, dan bisa memberikan manfaat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop UKM Banten Asep Parhan menuturkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan surat edaran tentang nomor 7 tahun 2023 tentang self declare atau pernyataan mandiri yakni khusus bagi koperasi simpan pinjam atau koperasi pinjaman pembiayaan syariah serta unit simpan pinjam koperasi wajib mengisi pernyataan tersebut.