KABAR BANTEN - Netralitas ASN di Kabupaten Serang menjadi perhatian khusus selama tahapan Pemilu 2024.
Bahkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang berencana membuat posko pengaduan netralitas ASN untuk Pemilu 2024.
Dimana melalui posko tersebut, masyarakat yang memiliki temuan terkait netralitas ASN bisa melakukan pelaporan kepada Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, intinya ASN tidak boleh memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu caleg baik materi maupun imateril.
"Termasuk like share yang berbau mendukung salah satu calon pasti itu menjadi pengawasan khusus di ASN," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 25 September 2023.