Bawaslu Kabupaten Serang Instruksikan Parpol Segera Copot APK, Kalau Tidak Bakal Ditertibkan Pekan Depan

- 22 September 2023, 09:54 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menjelaskan terkait penertiban APK di Kabupaten Serang, Kamis 21 September 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menjelaskan terkait penertiban APK di Kabupaten Serang, Kamis 21 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye.

Hal tersebut dikarenakan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh memasang alat peraga sosialisasi atau APS di Kabupaten Serang.

Penertiban APK di Kabupaten Serang direncanakan akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Kamis pekan depan.

Baca Juga: Banyak APK Melanggar di Kabupaten Serang, KPU: Bukan Mencuri Star, Tapi Manfaatkan Momen

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Diantaranya ada BKPSDM, parpol, Kesbangpol dan Satpol PP.

Hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut terkait netralitas ASN dan pembongkaran APK pekan depan.

"Tadi kami sudah buat komitmen dengan Satpol PP, Bawaslu, dan parpol. Dimana parpol dikasih waktu seminggu sampai Kamis depan untuk menertibkan APK," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 21 September 2023.

Apabila sampai pekan depan tidak diindahkan atau tidak diambil oleh peserta parpol maka akan dieksekusi oleh Satpol PP.

"Itu komitmen di rapat koordinasi tadi dihadiri anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, kepala BKPSDM Surtaman, Kasatpol PP Ajat Sudrajat. Kita bekerjasama seminggu kedepan selesaikan APK yang dipasang parpol," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x