Soal Awning Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Pihak Ketiga Akui Kantongi Izin

- 27 September 2023, 13:39 WIB
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab, selama ini para pedagang berjualan di atas tanah pemerintah secara ilegal, dan tidak memiliki izin untuk berdagang di atas tanah milik negara.

Maka, pihaknya berencana untuk menata dengan melakukan perjanjian kerja sama.

"Kami punya niatan baik untuk menata itu. Kami sambungkan dan kami fasilitasi, dengan membangun awning sesuai izin dari isi PKS. Tidak mungkin tanpa izin. Kami melihat di stadion ini banyak pedagang yang ilegal, makanya kami tata supaya lebih tertib dan nyaman," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kerja sama serta melakukan pembangunan awning tersebut, antara pedagang dan Pemkot Serang dapat saling menguntungkan.

Misalnya, pedagang bisa tenang berjualan karena memiliki legalitas, dan pemerintah mendapatkan retribusi dari mereka.

"Jadi saling berkontribusi. Besarannya Rp300 ribu per bulan. Itu sudah include, uang kebersihan, keamanan dan listrik per bulan," tuturnya.

Mengenai besaran Rp12.000.000 yang berlaku selama lima tahun, dia mengungkapkan, merupakan biaya atau pungutan sebagai penggantian bangunan, bukan kepemilikan.

Sebab, dalam pasal 2 isi perjanjian atau PKS dengan Pemkot Serang disebutkan, terdapat sembilan poin yang harus dibangun oleh pihak ketiga.

"Salah satunya kios atau awning itu. Kemudian, sarana bermain anak, panggung seni musik, hingga taman. Makanya kami membangun ini, supaya tertata," ucapnya.

Pihaknya hanya sebatas menyewa lahan milik Pemkot Serang, dan bagi para pedagang yang hendak pindah ke kawasan UMKM yang disediakan, bisa membayar dengan dua cara.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah