Soal Awning Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Pihak Ketiga Akui Kantongi Izin

- 27 September 2023, 13:39 WIB
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Yakni, membayar secara langsung selama lima tahun, atau membayar per bulan, sesuai kesepakatan.

"Pembayaran masuk ke dinas, tapi melalui kami. Tapi kalau DP (Uang Muka) itu ke kami langsung, dan Rp12 juta itu berlaku lima tahun dengan semua fasilitas yang ada, karena sifatnya ganti bangunan," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Disparpora Kota Serang Nafis Hani mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan mengenai penempatan awning bagi para pedagang.

"Apakah nanti bisa di sana atau pemerintah yang menyiapkan relokasi. Jadi kita tunggu dulu pembahasan yang lebih komprehensif oleh tim kerja sama daerah (TKSD)," tuturnya.

Baca Juga: Dipungut Hingga Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Ngadu ke Dewan

Sejauh ini, dia mengaku, tidak ada pembayaran atau pun pungutan yang dilakukan Disparpora Kota Serang terkait sewa awning yang dimaksudkan para pedagang.

Namun, untuk relokasi Pemkot Serang masih memerlukan pengkajian dalam guna memastikan apakah nanti akan disiapkan oleh pemerintah atau seperti apa ke depannya.

"Tidak ada, dan yang menagih siapa dan masuknya ke mana, kalau kami tidak ada. Terkait sewa, itu harus dikaji lagi, apakah sewa lahan atau pemkot membangun sebagai sarpras olahraga, nanti dikaji lebih dalam," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah