Soal Awning Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Pihak Ketiga Akui Kantongi Izin

- 27 September 2023, 13:39 WIB
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pihak ketiga atau pengelola awning di Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kota Serang mengaku mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membangun sarana dan prasarana atau fasilitas bagi para pedagang kaki lima (PKL).

 

Perizinan tersebut berupa surat perjanjian kerja sama (PKS) antara pihaknya dengan pemerintah yang berisi sembilan poin untuk melakukan penataan.

Calon Pengurus Baru Wisata Kuliner Stadion MY Tubagus Kumaru Nurzaman mengatakan, pihaknya tidak mungkin berani membangun di atas tanah pemerintah tanpa adanya izin dari Pemkot Serang.

Baca Juga: Pembangunan Awning di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibahas Forkopimda

Justru, karena adanya izin perjanjian kerja sama (PKS) yang dikantongi oleh perusahaannya dengan Pemkot Serang, maka pihaknya berani membangun awning di lahan tersebut.

"Kami sudah dapat izin, dan kami sangat sadar itu. Tidak mungkin kami berani mengeluarkan modal uang ratusan juta untuk membangun tanpa izin. Izinnya itu dari PKS dengan pemerintah kota, dan kami hanya fasilitator bukan investor," katanya, Selasa 26/9/2023.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menjembatani pedagang dengan Pemkot Serang yang dalam hal ini Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x