Soal Awning Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Pihak Ketiga Akui Kantongi Izin

- 27 September 2023, 13:39 WIB
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
Penampakan awning di sekitar Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pihak ketiga atau pengelola awning di Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri Kota Serang mengaku mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membangun sarana dan prasarana atau fasilitas bagi para pedagang kaki lima (PKL).

 

Perizinan tersebut berupa surat perjanjian kerja sama (PKS) antara pihaknya dengan pemerintah yang berisi sembilan poin untuk melakukan penataan.

Calon Pengurus Baru Wisata Kuliner Stadion MY Tubagus Kumaru Nurzaman mengatakan, pihaknya tidak mungkin berani membangun di atas tanah pemerintah tanpa adanya izin dari Pemkot Serang.

Baca Juga: Pembangunan Awning di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibahas Forkopimda

Justru, karena adanya izin perjanjian kerja sama (PKS) yang dikantongi oleh perusahaannya dengan Pemkot Serang, maka pihaknya berani membangun awning di lahan tersebut.

"Kami sudah dapat izin, dan kami sangat sadar itu. Tidak mungkin kami berani mengeluarkan modal uang ratusan juta untuk membangun tanpa izin. Izinnya itu dari PKS dengan pemerintah kota, dan kami hanya fasilitator bukan investor," katanya, Selasa 26/9/2023.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menjembatani pedagang dengan Pemkot Serang yang dalam hal ini Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Sebab, selama ini para pedagang berjualan di atas tanah pemerintah secara ilegal, dan tidak memiliki izin untuk berdagang di atas tanah milik negara.

Maka, pihaknya berencana untuk menata dengan melakukan perjanjian kerja sama.

"Kami punya niatan baik untuk menata itu. Kami sambungkan dan kami fasilitasi, dengan membangun awning sesuai izin dari isi PKS. Tidak mungkin tanpa izin. Kami melihat di stadion ini banyak pedagang yang ilegal, makanya kami tata supaya lebih tertib dan nyaman," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kerja sama serta melakukan pembangunan awning tersebut, antara pedagang dan Pemkot Serang dapat saling menguntungkan.

Misalnya, pedagang bisa tenang berjualan karena memiliki legalitas, dan pemerintah mendapatkan retribusi dari mereka.

"Jadi saling berkontribusi. Besarannya Rp300 ribu per bulan. Itu sudah include, uang kebersihan, keamanan dan listrik per bulan," tuturnya.

Mengenai besaran Rp12.000.000 yang berlaku selama lima tahun, dia mengungkapkan, merupakan biaya atau pungutan sebagai penggantian bangunan, bukan kepemilikan.

Sebab, dalam pasal 2 isi perjanjian atau PKS dengan Pemkot Serang disebutkan, terdapat sembilan poin yang harus dibangun oleh pihak ketiga.

"Salah satunya kios atau awning itu. Kemudian, sarana bermain anak, panggung seni musik, hingga taman. Makanya kami membangun ini, supaya tertata," ucapnya.

Pihaknya hanya sebatas menyewa lahan milik Pemkot Serang, dan bagi para pedagang yang hendak pindah ke kawasan UMKM yang disediakan, bisa membayar dengan dua cara.

Yakni, membayar secara langsung selama lima tahun, atau membayar per bulan, sesuai kesepakatan.

"Pembayaran masuk ke dinas, tapi melalui kami. Tapi kalau DP (Uang Muka) itu ke kami langsung, dan Rp12 juta itu berlaku lima tahun dengan semua fasilitas yang ada, karena sifatnya ganti bangunan," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Disparpora Kota Serang Nafis Hani mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan mengenai penempatan awning bagi para pedagang.

"Apakah nanti bisa di sana atau pemerintah yang menyiapkan relokasi. Jadi kita tunggu dulu pembahasan yang lebih komprehensif oleh tim kerja sama daerah (TKSD)," tuturnya.

Baca Juga: Dipungut Hingga Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Ngadu ke Dewan

Sejauh ini, dia mengaku, tidak ada pembayaran atau pun pungutan yang dilakukan Disparpora Kota Serang terkait sewa awning yang dimaksudkan para pedagang.

Namun, untuk relokasi Pemkot Serang masih memerlukan pengkajian dalam guna memastikan apakah nanti akan disiapkan oleh pemerintah atau seperti apa ke depannya.

"Tidak ada, dan yang menagih siapa dan masuknya ke mana, kalau kami tidak ada. Terkait sewa, itu harus dikaji lagi, apakah sewa lahan atau pemkot membangun sebagai sarpras olahraga, nanti dikaji lebih dalam," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah