Dia mengaku, Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap bacaleg atau pun media massa.
Sehingga, penyelesaiannya dari permasalahan tersebut diserahkan pada dewan pers dan KPI.
"Karena domainnya ada di dewan pers dan KPI. Kalau itu penyiaran, nanti kami bikin catatan atau rekomendasi, soal bagaimana penyelesaiannya nanti dewan pers," ucapnya.***