Diultimatum Bawaslu, Bacaleg Sebar Ujaran Kebencian di Media Sosial Terancam UU ITE

- 17 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan Bacaleg untuk tidak menyebar ujaran kebencian.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan Bacaleg untuk tidak menyebar ujaran kebencian. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan ultimatum kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mencuri 'start' kampanye di media sosial.

 

Bahkan, terancam undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan ujaran kebencian kepada lawan politiknya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, para bacaleg jangan sampai kebablasan apalagi menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang lawannya melalui media sosial.

Baca Juga: Marak Kepala Daerah Ajak Keliling Bacaleg, Pejabat Negara Diingatkan Bawaslu

Mengingat, saat ini belum memasuki masa kampanye dan belum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Kami ingatkan (Bacaleg) jangan sampai ada ujaran kebencian, karena itu bisa dijerat UU ITE, masyarakat juga harus hati-hati," katanya, Senin 16/10/2023.

Selain itu, meski pada saat kampanye seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 diperbolehkan untuk berkampanye di media sosial, namun Bawaslu tetap memberikan batasan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x